- 1. Rukun Nikah Ke-1 : Ada Mempelai Pria
- 2. Rukun Nikah Ke-2 : Ada Mempelai Wanita
- 3. Rukun Nikah Ke-3 : Ada Wali Nikah Untuk Mempelai Wanita
- 4. Rukun Nikah Ke-4 : Ada Dua Orang Pria Sebagai Saksi
- 5. Rukun Nikah Ke-5 : Ijab Dan Kabul
- 6. Syarat Sah Nikah Ke-1 : Kedua Mempelai Beragama Islam
- 7. Syarat Sah Nikah Ke-2 : Mempelai Pria Bukan Mahram Bagi Calon Istri
- 8. Syarat Sah Nikah Ke-3 : Mempelai Pria Mengetahui Wali Calon Istri
- 9. Syarat Sah Nikah Ke-4 : Tidak Sedang Berhaji
- 10. Syarat Sah Nikah Ke-5 : Tidak Ada Unsur Paksaan
Dalam ajaran agama Islam, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pengantin supaya pernikahannya dianggap sah. Selain kesiapan diri dan mahar, berikut dibawah ini 10 rukun dan syarat nikah dalam Islam :
-
Rukun Nikah Ke-1 : Ada Mempelai Pria
Rukun nikah pertama yang harus dipenuhi adalah adanya mempelai pria. Saat akad nikah, mempelai pria wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan. Berlangsungnya akad nikah sama dengan proses penyerahan tanggung jawab dari wali mempelai wanita kepada mempelai pria.
-
Rukun Nikah Ke-2 : Ada Mempelai Wanita
Rukun nikah yang kedua adalah adanya mempelai wanita yang halal untuk dinikahi. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang wanita haram dinikahi seperti hubungan darah, sedang dalam keadaan hamil, atau masih berada dalam masa idah.
-
Rukun Nikah Ke-3 : Ada Wali Nikah Untuk Mempelai Wanita
Rukun nikah yang ketiga adalah adanya wali nikah untuk mempelai wanita. Diutamakan, yang menjadi wali nikah bagi mempelai wanita adalah ayah kandungnya. Tapi jika ayah kandungnya telah meninggal atau berhalangan hadir karena kondisi mendesak, maka yang berhak menjadi wali adalah saudara laki laki kandung, saudara laki laki seayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki laki kandung ayah (kakak atau adik dari ayah), dan anak laki laki dari saudara kandung ayah.
-
Rukun Nikah Ke-4 : Ada Dua Orang Pria Sebagai Saksi
Pernikahan dianggap sah dimata agama Islam jika dihadirkan dua orang saksi saat ijab Kabul. Kedua saksi yang dihadirkan harus memenuhi enam syarat ini yaitu laki laki, Islam, berakal, baligh, adil, dan merdeka. Yang dimaksud merdeka disini adalah tidak berstatus budak atau tawanan dari pihak lain.
-
Rukun Nikah Ke-5 : Ijab Dan Kabul
Dalam agama Islam, suatu pernikahan dianggap sudah sah setelah diucapkannya ijab dan Kabul. Mempelai pria mengucapkan ijab Kabul sebagai pernyataan kesediaan dirinya untuk bertanggung jawab atas istrinya.
-
Syarat Sah Nikah Ke-1 : Kedua Mempelai Beragama Islam
Pernikahan dianggap sah jika kedua mempelai beragam Islam. Jika salah satu mempelai tidak beragam Islam dan melakukan pernikahan dengan tata cara agama Islam, maka tidak sah pernikahannya.
-
Syarat Sah Nikah Ke-2 : Mempelai Pria Bukan Mahram Bagi Calon Istri
Pernikahan dianggap sah jika mempelai pria bukan mahram bagi calon istri. Wanita yang termasuk mahram bagi seorang pria adalah seperti ada ikatan darah, mertua, ibu tiri, anak tiri, menantu, cucu, saudara ipar, dan saudara sepersusuan.
-
Syarat Sah Nikah Ke-3 : Mempelai Pria Mengetahui Wali Calon Istri
Syarat sah nikah yang ketiga adalah mempelai pria wajib mengetahui wali dari calon istrinya. Sebelum menikah, seorang pria harus mengetahui terlebih dahulu dengan betul latar belakang calon istrinya, supaya dia tahu siapa kelak yang akan menjadi wali nikahnya.
-
Syarat Sah Nikah Ke-4 : Tidak Sedang Berhaji
Pernikahan dianggap tidak sah dalam ajaran agama Islam jika dilakukan saat sedang menunaikan ibadah haji. Meski ibadah haji merupakan suatu amalan baik yang besar keutamaannya, tapi diharamkan melangsungkan pernikahan saat sedang berhaji.
-
Syarat Sah Nikah Ke-5 : Tidak Ada Unsur Paksaan
Terakhir, pernikahan dianggap sah dalam Islam jika tidak ada unsur paksaan baik dipihak mempelai pria maupun wanita. Kedua mempelai harus dalam keadaan sadar dan atas keinginannya sendiri ketika melangsungkan pernikahan.
Informasi diatas sangat penting diketahui oleh calon pengantin.